Kekerasan dalam keluarga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, menambah daftar panjang hitam kriminalitas di Indonesia. Berdasarkan
 Universal Declaration of Human Rights, hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A juga secara tegas menyatakan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Oleh karena itu, kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) menjadi kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional serta memiliki hukuman yang paling berat dalam KUHP Indonesia. Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua - Kejahatan, Bab XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL