Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Apakah Kita Sebersih Itu?

5 April 2024   12:09 Diperbarui: 26 April 2024   11:02 179 1
Sekarang sedang heboh dan marak kasus korupsi tahah air yang melibatkan artis papan atas Indonesia. Sejak dulu saya termangu dengan istilah dari korupsi itu sendiri, apa bedanya korupsi dengan penggelapan uang? Menurut undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)  yang kemudian mengalami perubahan oleh mahkamah konstitusi 2016 mengatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." Melalui pengertian tindak pidana korupsi dari Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor ini, terlihat bahwa terdapat 3 (tiga) unsur yaitu melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, dan kerugian negara. Ketiga unsur ini harus saling berhubungan dan dapat dibuktikan keberadaannya. Pelaku dari tindak pidana korupsi ini berasal dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, penegak hukum, atau siapa saja dalam jabatannya yang merugikan keuangan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun