Banyak sekali konsumen yang mengeluh di berbagai platform sosial media terkait dengan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sudah diterapkan di sejumlah platform e-commerce ternama di Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada per 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL