Banyak kita lihat di setiap kota terdapat lembaga-lembaga PAUD yang telah berdiri kokoh baik itu lembaga PAUD formal maupun non-formal. Suatu lembaga yang berdiri haruslah memenuhi izin dari pemerintahan. Namun telah banyak kasus yang beredar saat ini, lembaga-lembaga PAUD yang berdiri belum memenuhi izin dari pemerintah. Walaupun begitu tidak sedikit orangtua yang menyekolahkan anak-anaknya pada lembaga tersebut walaupun mereka tidak mengetahui apakah lembaga tersbut sudah memenuhi izin dari pemerintah ataukah belum. Mereka menganggap bahwa yang terpenting adalah anak-anak mereka dapat menuntut ilmu di tempat-tempat atau lembaga-lembaga yang sudah terkenal ataupun yang memiliki minat baik terhadap masyarakat.