Menurut saya jaminan HAM yang sering dilanggar oleh negara/ kelompok individu adalah jaminan HAM untuk bebas beribadat sesuai agama yang dianut. Jaminan HAM itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Tetapi saya ingin membahas lebih lanjut tentang jaminan HAM “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”