Pertama-tama penulis ingin mengutip cuitan Direktorat Gratifikasi KPK yang penulis dapat dari artikel yang ditulis Kompasiana mengenai topik pilihan mengenai pemberian hadiah untuk guru yang berbunyi,
"Kita tidak boleh membiasakan diri memberikan gratifikasi atas suatu jasa/pelayanan profesional, termasuk kepada guru."
KEMBALI KE ARTIKEL