Pendidikan inklusif merupakan salah satu upaya pemerintah memberantas buta-huruf, angka putus sekolah, kenakalan remaja, meningkatkan kesetaraan kesempatan pendidikan khususnya bagi penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan layanan pendidikan untuk semua (education for all). Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus didukung oleh guru yang memiliki keahlian khusus dalam proses pembelajaran dan perkembangan anak-anak berkebutuhan khusus secara umum. Salah satu tenaga khusus yang dibutuhkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK).
KEMBALI KE ARTIKEL