Meski
 telah berlaku Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, --di mana Desa/Kampung mempunyai sebagian otoritas dalam pembangunannya--, dan dengan adanya Dana Istimewa (Undang-undang No. 13 Tahun 2012), namun pemerataan pembangunan ekonomi masih terkesan kurang. Mengapa?
KEMBALI KE ARTIKEL