Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan hukuman mati masih menjadi salah satu hukuman yang diakui. Berdasarkan  ketentuan  pada  pasal  10  dan  11  KUHP  diketahui  bahwa  ketentuan  umum  yang mengatur pidana mati terdapat dalam dua pasal yakni Pasal 10 dan Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila dilihat dari konsepsi yang ada di Indonesia, peraturan pembatasan HAM yang dimiliki konstitusi menjadi landasan tetap diterapkannya hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati diterapkan saat dirasa hukuman-hukuman pidana lainnya tidak mencukupi. Dalam pengertian lain, hukuman mati merupakan hukuman yang dijatuhkan pada pelanggaran-pelanggaran yang sudah termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (Heltaji, 2021:162). Hukuman mati ini bersifat final dan tidak dapat diubah serta mencabut seluruh hak yang melekat dalam diri terpidana yang dijatuhi hukuman ini.
KEMBALI KE ARTIKEL