Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Yogya 'Accessible' untuk Semua, Mungkinkah?

15 Februari 2016   12:47 Diperbarui: 7 Juni 2016   15:09 90 0
Sejak tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Pemenuhan Hak Orang-orang dengan Disabilitas (UNCRPD), bahkan Indonesia telah  menerbitkan UU nomor 19 tahun 2011 yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.  Dalam satu klausulnya, Konvensi ini menyebutkan prinsip kesetaraan yang menjamin bahwa setiap penyandang disabilitas harus mempunyai kesempatan dan akses yang setara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun