Sejak tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Pemenuhan Hak Orang-orang dengan Disabilitas (UNCRPD), bahkan Indonesia telah  menerbitkan UU nomor 19 tahun 2011 yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.  Dalam satu klausulnya, Konvensi ini menyebutkan prinsip kesetaraan yang menjamin bahwa setiap penyandang disabilitas harus mempunyai kesempatan dan akses yang setara.
KEMBALI KE ARTIKEL