Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perdebatan Pentingnya Kebebasan dan Moralitas dalam Sosial Hukum

30 Juni 2024   20:15 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:40 50 0
Dalam buku yang ditulis oleh Hart pada tahun 1963 yang berjudul law, liberty and morality, menjelaskan tentang perdebatan permikiran antara Mill yaitu seorang ahli filsafat dan Devlin seorang hakim, yang mana dalam perdebatannya Mill menyatakan bahwa kekuaasan negara itu bisa bertindak dengan benar kepada rakyatnya  jika ia  membuat peraturan yang bisa melindungi rakyatnya dari kerugian. Maksudnya ialah sebuah negara tidak dibenarkan membuat peraturan tertentu yang sifatnya melarang atau membatasi kebebasan warga negaranya, tatkala ia tidak merugikan orang lain atau dalam istilah lainya yaitu harm to others. Pendapat ini kemudian ditentang oleh dua penggagas hukum, salah satunya ialah Devlin yang dimuat di dalam bukunya Hart. Ia menyatakan bahwa negara itu bisa merumuskan aturan yang melarang perbuatan tertentu yang sifatnya tidak harus merugikan orang lain, akan tetapi juga bisa juga digunakan melindungi moralitas publik yang sudah dianggap baik oleh masyarakat. Oleh sebab itu, larangan terhadap perbuatan tertentu tidak harus mengandung unsur merugikan orang lain, akan tetapi juga bisa perbuatan itu melanggar moral-moral publik yang sudah diakui kebenarannya oleh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun