Menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam kelompok "
Bali Nine", dua terpidana mati Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) sudah di pindahkan ke nusakambangan hari Rabu, tanggal 4 maret 2015 kemarin. Eksekusi terhadap terpidana mati tersebut akan dilaksanakan pada akhir pekan ini setelah di pindahkan dari kerobokan ke nusakambangan. Penjagaan ketat pun dilakukan mulai dari berbagai macam bentuk Aparat Penegak Hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL