Adanya biaya dalam sarana prasarana pada instansi pelayanan publik ialah hal yang lumrah adanya selama pemungutan biaya tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tentu berbeda halnya dengan pungutan liar yang dianggap lumrah di masyarakat, tetapi tidak di mata undang-undang. Pungutan liar dalam praktik pelayanan publik Indonesia seperti sudah mendarah daging di dalam birokrasi pelayanan publik di Indonesia ini. Hal ini sudah menjadi pelanggaran yang dilumrahkan baik oleh pelayan publik maupun masyarakat luas. Karena kelumrahan itu, seringkali masyarakat sudah menyiapkan sejumlah uang sebagai jaga-jaga bilamana ada pemungutan biaya tambahan oleh petugas publik.
KEMBALI KE ARTIKEL