Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dari saat mendaftar menjadi saat dilantik tentu membuka peluang bagi generasi muda untuk tampil dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Namun, disisi lain putusan ini juga memperkuat politik dinasti dan oligarki.
KEMBALI KE ARTIKEL