Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Islam, Memahami Definisi dan Prinsip Jual Beli

31 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:38 41 0
A. PENDAHULUAN

Islam tidak memperbolehkan seseorang bekerja dengan sesuka hati seperti apa yang diinginkan hawa nafsunya. Bekerja untuk mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara dilarang dalam Islam. Sebagai contoh melakukan kecurangan, kebohongan, sumpah palsu, menyuap, riba, dan perbuatan haram lainnya. Islam telah mengatur perbuatan yang diperbolehkan maupun perbuatan yang tidak diperbolehkan. Jual-beli dalam Islam telah diatur, apa yang di halalkan maupun di haramkan

Jual-beli dalam kehidupan manusia merupakan suatu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa adanya kegiatan jual-beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antar sesama umat manusia, sehingga Islam menetapkan dan membolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah

Artikel ini membahas dan menjelaskan mengenai pengertian jual beli dan hukum jual beli menurut Islam. Sebuah pelajaran dari QS. Al-Baqarah [2] Ayat 275 yang memberikan salah satu pengertian bahwa Allah SWT telah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun