Perjanjian dalam konteks hukum perdata adalah suatu kesepakatan atau kontrak antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki niat dan kesanggupan hukum untuk membuat suatu perjanjian. Dalam perjanjian ini dua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hal ini dapat meciptakan sesuatu yaang sah ataupun kewajiabn yang diatur oleh hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL