Mengenai hukum adat sudah tidak asing lagi yah teman-teman bagi kita semuahnya, yang dimana Hukum Adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.
KEMBALI KE ARTIKEL