Berdirinya suatu negara tentu karena adanya rakyat, maka hubungan pemerintah dengan rakyat sangatlah penting. Melayani setiap kebutuhan warga negara adalah suatu kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negaranya yang biasa disebut pelayanan publik. Tercantum dalam UU No.25 Tahun 2009 membahas tentang pelayanan publik yang berisikan “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
KEMBALI KE ARTIKEL