Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Presiden Joko Widodo pun ikut mendorong pemerintah daerah untuk mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberi manfaat ekonomi dan kekuatan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL