Pada instrument hukum lingkungan terdapat instrument yang berfungsi untuk mencegah pencemaran lingkungan yakni instrument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 UUPLH merupakan dasar hukum dari AMDAL. Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang memiliki akibat terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPLH.
KEMBALI KE ARTIKEL