Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Giat Legalitas! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Perlindungan Merek Dagang dan Pendaftaran NIB

12 Agustus 2023   19:22 Diperbarui: 14 Agustus 2023   13:48 114 0
Wonogiri (24/07/2023) Merek secara umum merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun