Otonomi daerah di Indonesia, yang mulai diterapkan secara resmi pada awal tahun 2000, telah memainkan peran signifikan dalam memperkuat demokrasi di negeri ini. Dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah, otonomi daerah memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi lokal. Desentralisasi kekuasaan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan mempromosikan partisipasi warga dalam proses politik.
KEMBALI KE ARTIKEL