Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Universal Declaration of Human Rights Article 10

15 Mei 2024   11:51 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:19 63 0
Nama: Sheva gelombang bernadine
NIM: 1312200104

Article 10

Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him.

Setiap orang berhak, dalam persamaan penuh, atas pemeriksaan yang adil dan terbuka di depan umum oleh suatu pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dikenakan padanya.

Pada hakikatnya, peradilan yang bebas berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh dan campur tangan pihak lain. pengadilan merupakan tempat dimana keadilan akan diberikan, sudah sewajarnya setiap orang yang berperkara memiliki hak yang sama di depan hukum, setara, dalam artian seseorang yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum tidak boleh di prilakukan selayaknya seseorang terpidana. setiap pemeriksaan juga harus dilakukan di depan umum agar semua orang dapat melihat bahwa pengadilan benar benar transparan dan bersih.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun