Seperti yang kita ketahui larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei baik dari transportasi darat, laut, dan udara. Yang mana seperti kita ketahui pemerintah mengeluarkan adanya peraturan larangan mudik dikarenakan untuk mengantisipasi adanya gelombang covid selanjutnya seperti ketika mulainya liburan panjang dan melakukan pencegahan tertularnya virus covid-19.
Resiko larangan mudik ini sangatlah banyak dimana salah satunya masyarakat indonesia akan melakukan protes juga nekat untuk pulang ke kampung halaman walaupun peraturan sudah keluar dan diberlakukan dengan ketat dan naiknya angka penularan covid-19 di indonesia. Dimana masih banyak sekali masyarakat yang tidak peduli dengan penularan covid 19 dan bisa membahayakan kesehatannya.
KEMBALI KE ARTIKEL