Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukuman Bagi Afriyani Menurut Syariat Islam

28 Januari 2012   02:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:22 931 0
Hukuman 6 tahun penjara untuk seseorang yang menghilangkan 9 nyawa? Terdengar tidak adil bagi beberapa orang, terutama keluarga dan kerabat korban. Sejauh ini Afriyani baru dikenai ancaman hukuman terberat berdasar pasal mengenai lalu lintas karena ia belum bisa dikenai tudingan pembunuhan. Bagaimana jika ia dikenai tudingan? Apa ancaman hukuman yang akan dihadapinya jika memakai hukum Islam? Andai Afriyani didakwa membunuh dengan sengaja maka pihak keluarga korban bisa menuntut hukum qisas (hukum mati) seperti yang terjadi pada kasus Ruyati. Nyawa dibayar nyawa. Atau Afriyani bisa dimaafkan oleh keluarga korban tetapi harus membayar diyat (denda ganti rugi) sebagai ganti qisas. Diriwayatkan oleh Imam Nasa’iy bahwa Amru bis Hazm meriwayatkan di dalam kitabnya bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun