KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. KIA itu seperti KTP yang kita punya yang memuat identitas dan data diri kita. KIA diterbitkan untuk mendorong pendataan anak, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional pada anak. Hal ini sesuai pasal 2 Pemendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Keuntungan yang diperoleh setelah memiliki KIA dimulai dari kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hiburan, dll dijamin oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL