Sejak awal, UU Ciptaker ini sudat cacat prosedur. Pengesahannya dilakukan tidak transparan yang menimbulkan banyak kejanggalan terhadap masyarakat. Setelah pengesahannya pun masih ada saja kesalahan, seperti banyak kata-kata yang typo, beberapa UU yang tidak dicantumkan, jumlah halaman yang tidak pasti, draf yang berubah-ubah dan lainnya. Sampai, Selasa 3 November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, masih terdapat typo. Logikanya, bila UU sudah disahkan berarti UU tersebut sudah besifat final.
KEMBALI KE ARTIKEL