Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aksi Tolak UU Ciptaker

22 November 2020   17:41 Diperbarui: 22 November 2020   17:56 58 1
Sejak awal, UU Ciptaker ini sudat cacat prosedur. Pengesahannya dilakukan tidak transparan yang menimbulkan banyak kejanggalan terhadap masyarakat. Setelah pengesahannya pun masih ada saja kesalahan, seperti banyak kata-kata yang typo, beberapa UU yang tidak dicantumkan, jumlah halaman yang tidak pasti, draf yang berubah-ubah dan lainnya. Sampai, Selasa 3 November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, masih terdapat typo. Logikanya, bila UU sudah disahkan berarti UU tersebut sudah besifat final.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun