Pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli produk barang dan jasa. Transaksi jual-beli yang terjadi tidak selalu memerlukan lokasi fisik,Pasar yang dimaksud bisa merujuk kepada suatu negara tempat suatu barang dijual dan dipasarkan. Manfaat pasar sesuai dengan UU ini adalah sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen, pasar juga bermanfaat mempertemukan penjual dan pembeli.
KEMBALI KE ARTIKEL