Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Tujuan pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah untuk menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari.
KEMBALI KE ARTIKEL