Seperti yang diketahui Narkoba merupakan zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut Undang-Undang Narkotika Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang asal berasal tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
KEMBALI KE ARTIKEL