Sudah lebih dari satu tahun, Indonesia menghadapi pandemi corona virus 2019 atau sering disebut sebagai
COVID-19 yang merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus (SARS-CoV-2). Pandemi ini memiliki dampak besar bagi banyak bidang, terutama bidang pendidikan, yang mengharuskan pelaksanaan pembelajaran penuh secara daring atau online. Hal tersebut disampaikan melalui
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL