Fiqih merupakan ilmu  hukum lingkungan hidup, khususnya:
Kesatuan ruang dengan seluruh benda, kekuatan, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan sebagai tempat ibadah  masih terabaikan oleh umat Islam,
 Fikih ini ada karena selama ini Al-Quran dan fiqih hanya menjelaskan  prinsip-prinsip pelestarian dan pemulihan lingkungan hidup. Fikih Islam lingkungan hidup adalah ilmu fiqih yang objek kajian pentingnya adalah bidang lingkungan hidup dan perumusannya berlandaskan pada asal-usul nilai-nilai pendidikan Islam. Kemudian setelah yurisprudensi ekologi dipadukan dengan teologi lingkungan hidup, dalam konteks umum ingin memajukan dan mengembangkan konsep-konsep teologi yang pro  lingkungan hidup dan ini juga merupakan bidang kajian baru yang seringkali mengedepankan rumusan etika.
 Teologi lingkungan hidup muncul sebagai sikap positif komunitas teologi terhadap permasalahan lingkungan hidup. Sebagaimana para ahli fikih klasik tidak mempelajari yurisprudensi ekologis, yaitu yurisprudensi yang berbasis pada lingkungan hidup, maka baik para ahli teologi klasik maupun komunitas teologi abad pertengahan  tidak mengembangkan kajian teologi lingkungan hidup. Sebab pada saat itu lingkungan hidup bukanlah suatu masalah, sedangkan pada zaman modern ini  lingkungan hidup sudah menjadi masalah yang besar. Kembalinya al-Islamu shalihun fi kulli masa wa makan (Islam selalu benar dalam segala situasi dan kondisi), artinya  Islam selalu menyikapi segala sesuatu yang ada di masyarakat dan selalu menawarkan solusi yang terbaik. Tentunya hal ini  harus diintegrasikan dalam konteks pembelajaran sehingga dapat ditanamkan kesadaran ramah lingkungan dan  perilaku beretika, berdasarkan prinsip spiritual Islam  pelestarian lingkungan. Sebagaimana halnya para ulama fiqih klasik tidak mempelajari ilmu hukum ekologi, khususnya ilmu hukum lingkungan hidup, karena pada saat itu permasalahan lingkungan hidup tidak banyak menimbulkan permasalahan yang berdampak buruk bagi kehidupan manusia. . Keadaan daya dukung lingkungan hidup saat ini masih sangat baik sehingga tidak banyak permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, karena pada saat itu lingkungan hidup "belum menimbulkan masalah dan tidak menimbulkan masalah". Lingkungan selalu bersahabat dan akomodatif secara optimal bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Di era modern saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi isu besar, isu global yang memerlukan perhatian semua orang. karena yurisprudensi ekologi adalah dokumen ideal untuk menanamkan etika manusia dan pemahaman tentang kesadaran lingkungan.  Dalam hadits shahih Bukhari-Islam disebutkan bahwa menanam pohon, apabila seseorang memakan (memanfaatkan) bagian mana pun dari pohon itu (buah, daun, dahan, batang,  bahkan sebagai tempat berteduh), maka bagian itu menjadi sedekah, jika itu adalah sedekah. Jadi. dicuri, itu juga menjadi sedekah; Kalau burung memakannya maka itu juga merupakan sedekah, dan jika dirusak oleh seseorang maka itu juga merupakan sedekah. Lima isu terkini adalah  globalisasi, demokratisasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan lingkungan hidup. Kelima pertanyaan ini akan selalu relevan di abad ke-21
 Permasalahan lingkungan hidup yang sudah berlangsung lama memang sangat kompleks, namun jika dicermati, sebenarnya permasalahan tersebut bermula dari lima aspek: dinamika penduduk, eksploitasi sumber daya  dan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, perkembangan ilmu pengetahuan, pembelajaran teknologi, dan dampak lingkungan hidup. lingkungan. Kelima permasalahan ini bahkan  menjadi perhatian serius dalam skala global.