Salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam adalah prinsip menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan. segala sesuatu kebijakan atau perbuatan hukum yang berimplikasi pada mafsadat (kerusakan) atau kerugian maka hal tersebut dilarang oleh syara'. Sad al-dzar'ah merupakan sebauah metode yang bersifat preventif dalam rangka menjaga ihtiyt (kehati-hatian) agar tidak terjadi keburukan yang dapat berdampak negatif. Dalam hukum Islam, poisis sad al-dzar'ah adalah mengatur perbuatan hukum seorang mukallaf (subjek hukum) agar tidak terjatuh kedalam dampak negatif ketika melakukan suatu perbuatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL