Pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang secara sepihak dan perilaku yang tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasarannya dan menimbulkan reaksi negatif yang dapat mengganggu mental seseorang yang smengakibatkan trauma terhadap seseorang tersebut.
Pelecehan seksual di transportasi umum bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tatapan tak senonoh, didekati secara agresif, pelecehan verbal, diraba, dsb.
Dan hukum yang berlaku dalam pelecehan seksual ada dua hukum yaitu, pelecehan seksual secara fisik dan pelecehan seksual non fisik.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 12 tahun 2022
"setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau oragan reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan.atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 12 tahun 2022
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Semua individu berhak untuk merasa aman dan dihormati saat menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dan dukungan kepada korban sangat penting dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua penumpang.