Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam transaksi ekonomi global. Salah satu dampak yang terlihat jelas adalah penyebaran praktik riba di seluruh dunia. Dalam perspektif fqih muamalat, riba dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Globalisasi mempercepat penyebaran sistem keuangan yang berbasis bunga, sehingga tantangan bagi ekonomi syariah semakin kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL