Didalam suatu negara setiap warganya memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur didalam undang undang. Demikian juga di negara Indonesia semua sudah diatur dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebab apabila kewajiban tidak dilaksanakan pasti akan menimbulkan pelanggaran hukum, baik itu terhadap negara ataupun terhadap orang lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL