Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara yang bersifat yuridis, sosiologis dan politis baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, kemerdekaan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan dan mengatur hak-hak asasi seluruh rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL