Mabes Polri merespons desakan berbagai pihak untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota kepolisian menyusul insiden penembakan di Polres Solok Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa sejauh ini, mekanisme penggunaan senpi telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pengujian administratif dan psikologis.
KEMBALI KE ARTIKEL