Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai ibu kota negara memiliki pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Berbeda dengan daerah lain,
otonomi daerah di Jakarta bersifat
tunggal yang dilekatkan
di tingkat provinsi. Kota dan kabupaten di Jakarta hanya bersifat administrasi. Konsekuensinya, kota dan kabupaten administrasi merupakan bagian dari perangkat daerah. Sedangkan kecamatan dan kelurahan adalah bagian atau perangkat dari kota/kabupaten administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL