Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Artikel Utama

Canggihnya Penilaian Camat dan Lurah di Jakarta

11 Januari 2018   14:23 Diperbarui: 11 Januari 2018   20:51 4345 3
Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai ibu kota negara memiliki pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Berbeda dengan daerah lain, otonomi daerah di Jakarta bersifat tunggal yang dilekatkan di tingkat provinsi. Kota dan kabupaten di Jakarta hanya bersifat administrasi. Konsekuensinya, kota dan kabupaten administrasi merupakan bagian dari perangkat daerah. Sedangkan kecamatan dan kelurahan adalah bagian atau perangkat dari kota/kabupaten administrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun