Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Ketua RT dan RW mengirimkan laporan melalui mobile aplikasi Qlue sebanyak tiga kali dalam sehari. Laporan tersebut akan dikaitkan dengan uang operasional yang mereka terima. Kebijakan ini mendatangkan resistensi dari sejumlah ketua RT dan RW. Perang wacana di media sedang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL