Walaupun menyadang status sebagai PNS Provinsi DKI Jakarta, bukan berarti saya bisa melakukan penelitian dengan mengabaikan prosedur. Kebetulan data yang saya butuhkan berada di UPT Jakarta Smart City dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang notabene bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat saya bertugas. Sehingga mau tidak mau saya pun harus mengurus izin sebagaimana peneliti (umum) lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL