Seleksi terbuka bukan hal baru bagi Pemprov DKI Jakarta. Pada saat pertama kali dilaksanakan di tahun 2013, seluruh camat dan lurah petahana (
incumbent) juga diwajibkan mengikuti seleksi. Hasilnya, 13 dari 44 camat dan 49 dari 267 lurah petahana gagal mempertahankan posisinya.
[1]
KEMBALI KE ARTIKEL