Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

DPD dan Sistem Bikameralisme Banci

26 Juni 2015   11:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:43 512 4
Irman Gusman tersenyum lepas usai Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan atas permohonannya, Rabu (27/3/2013) siang. Dalam putusan No.92/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Irman sebagai Ketua DPD beserta dua wakilnya, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun