Irman Gusman tersenyum lepas usai Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan atas permohonannya, Rabu (27/3/2013) siang. Dalam putusan No.92/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Irman sebagai Ketua DPD beserta dua wakilnya, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
KEMBALI KE ARTIKEL