Selayaknnya anak kecil yang sedang belajar berjalan, Indonesia juga tertatih-tatih mengikuti berbagai wacana baru yang sebelumnya asing bagi kita. Lihat saja bagaimana kita mengejawantahkan demokrasi, masih sebatas prosedural dan abai terhadap hal-hal substansial.
Demokrasi semata dimaknai sebagai sebuah metode kelembagaan, maka proses-proses demokrasi diukur dalam parameter “bagaimana suara didapatkan”. Artinya, demokrasi adalah proses bagaimana untuk mendapatkan legitimasi publik, dalam hal ini, suara rakyat dalam Pemilu. Jangan heran jika pemilu, pilpres dan pilkada dianggap sebagai pencapaian brilian dari upaya demokratisasi.
Dalam logika demokrasi yang digunakan Indonesia, yang disebut dengan “demokrasi” terbatas pada persoalan pemilu, partai politik, parlemen, dan sekitarnya. Diskursus mengenai demokrasi di ruang-ruang informal belum menjadi domain dari “demokrasi”. Proses demokrasi cenderung sangat elitis dan bertumpu pada aktor-aktor utama di eksekutif serta legislatif.
Perlahan tapi pasti, partisipasi mulai ditumbuhkembangkan di negeri ini, salah satu di antaranya melalui musrenbang. Tujuannya adalah mengubah paradigma lama dalam perencanaan pembangunan/kebijakan publik yang melulu top down menjadi bottom up.