Kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 menandai langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan konsumsi barang-barang mewah di Indonesia. Dengan tarif yang meningkat, pemerintah berharap masyarakat akan lebih bijak dalam berbelanja, mempertimbangkan kebutuhan dan nilai dari barang yang akan dibeli. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat terhadap konsumsi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL