Ajukan! Ya, betul itu. Segera ajukan ke pemerintah, bisa melalui Kementerian ESDM untuk mendapatkan kesempatan menikmati listrik seperti puluhan ribu desa lainnya di Indonesia. Sebenarnya, semuanya sudah diatur di Peraturan Menteri ESDM, tapi saya yakin tidak semua orang bisa memahaminya dan rajin untuk membuka dokumen-dokumen hukum seperti itu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL