Situasi pandemi covid telah mewabah di Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun. Pandemi memberikan dampak terhadap seluruh sektor di Indonesia, termasuk ekonomi dan bisnis. Dalam upaya untuk beradaptasi di tengah pandemi, para pelaku ekonomi dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap pergantian era, dimana saat ini telah terjadi perubahan menjadi era digital. Perubahan ini menuntut para pelaku usaha untuk dapat mengikuti perubahan cara kerja dan teknologi, sehingga terjadi ketergantungan terhadap teknologi. Oleh karena itu, para pelaku UMKM diwajibkan untuk memasarkan produknya melalui pasar daring. Namun nyatanya, tidak semua pelaku bisnis dapat beradaptasi dengan baik, sehingga terjadi penurunan jumlah pendapatan.
KEMBALI KE ARTIKEL