Dalam rangka mencapai tujuan nasional negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap ASN harus senantiasa menjungjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Agar kepentingan bangsa dan negara tersebut dapat ditempatkan di atas kepentingan lainnya, maka dibutuhkan langkah-langkah konkrit melalui pemantapan wawasan kebangsaan, menumbuhkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI.
KEMBALI KE ARTIKEL