Berawal dari tudingan Kejagung terhadap PT Mobile-8 Telecom yang melakukan transaksi fiktif senilai Rp. 260 M kepada PT Djaja Nusantara Komunikasi di Surabaya dalam kurun 2007-2009. Transaksi tersebut disinyalir kejaksaan sebagai dasar pembuatan faktur fiktif untuk meminta restitusi. Pasalnya pada kurun waktu tersebut, Harry Tanoesoedibjo yang merupakan Bos Grup MNC ( Media Nusantara Citra) merupakan komisaris PT Mobile-8 Telecom. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung terus melakukan penyelidikan Bos MNC grup tersebut untuk menemukan benang merah.
KEMBALI KE ARTIKEL