Seperti telah diketahui sebelumnya, dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi tersebut yang menjadikan dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL